Tabungan Asia Plus Emas

Tabungan Asia Plus Emas adalah Produk simpanan (dana) berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara PT. BPR Asia Sejahtera dengan Nasabah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan serta mendapatkan hadiah langsung berupa EMAS logam mulia dengan dana simpanan di blokir sesuai jangka waktu yang disepakati.

Syarat & Ketentuan Tabungan Asia Plus Emas


+ Menyerahkan KartuIdentitas Asli KTP untuk penabung dewasa.

+ Melampirkan PASPOR/KITAS/KIMS bagi Nasabah WNA.

+ Mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembukaan Rekening.

+ Setoran awal minimum Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

+ Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

+ Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

+ Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer dan APU PPT.

Status Rekening Tabungan Asia Plus Emas


+ Individu / Single Account

Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.

+ Bersama / Joint Account ("and" dan "or")

Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantum di dalam buku tabungan. Yang berhak melakukan transaksi penarikan untuk jenis rekening joint account " And " haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan dan untuk joint account " OR " adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan.

Manfaat Tabungan Asia Plus Emas


+ Nasabah (Konsumen) dapat menyimpan dananya dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi, sekaligus memiliki hadiah langsung berupa EMAS logam mulia dengan berat emas sesuai keinginan Nasabah (Konsumen) tanpa harus diundi.

+ Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan saldo Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per orang dengan ketentuan suku bunga maksimum sesuai Surat Edaran penjaminan LPS.

+ Bebas biaya administrasi,sehingga saldo tabungan Nasabah (Konsumen) akan terus bertambah tanpa adanya potongan biaya administrasi setiap bulannya.

+ Suku bunga tabungan menarik dan kompetitif sehingga saldo Nasabah (Konsumen) akan terus meningkat dengan suku bunga yang diberikan.

Resiko Tabungan Asia Plus Emas


+ Apabila penarikan dana sebelum berakhirnya jangka waktu blokir, maka Nasabah (Konsumen) berkewajiban mengembalikan nilai hadiah langsung sesuai perhitungan 125% x nilai harga emas x persentase pengambilan nilai blokir (penjelasan di point biaya diatas).

+ Simpanan wajib diblokir dengan ketentuan = (saldo tabungan yang diblokir – nilai harga emas) x 6% x jangka waktu blokir.

+ Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor BAS dengan membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan.

+ Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu dengan informasi/pemberitahuan sebelumnya.

Biaya Tabungan Asia Plus Emas


+ Bebas Biaya Administrasi.

+ Biaya Penutupan Rekening : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

+ Biaya Penggantian buku (hilang/rusak) : Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

+ Penarikan dana sebelum berakhirnya jangka waktu blokir, maka Nasabah (Konsumen) berkewajiban mengembalikan nilai hadiah Emas sebesar 125% x nilai harga emas x persentase pengambilan nilai blokir.

Copyright © PT. BPR Asia Sejahtera