Definisi Kredit Kendaraan Bermotor - Mobil
Jenis produk kredit PT. BPR Asia Sejahtera untuk pembiayaan mobil baru maupun bekas untuk dipergunakan sendiri (perorangan) dan bukan untuk tujuan komersial (angkutan penumpang umum dan barang).
Manfaat Kredit Kendaraan Bermotor - Mobil
+ Debitur (Konsumen) dapat memiliki mobil (baru/bekas) meskipun dana untuk membeli mobil terbatas dan akan dibiayai oleh bank.
+ Struktur pinjaman yang kompetitif dan suku bunga floating, Debitur (Konsumen) tidak membayar lebih dari semestinya.
+ Proses kredit mudah dan cepat.
+ Suku bunga dan provisi yang kompetitif.
+ Biaya administrasi lebih murah.
+ Pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur. Waktu pembayaran ditetapkan dan telah tercantumkan di perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank dan Debitur (Konsumen).
Resiko Kredit Kendaraan Bermotor - Mobil
+ Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 3,5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
+ Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.
+ Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, ada resiko kenaikan suku bunga dan resiko perubahan jumlah angsuran yang mungkin dapat menambah beban Debitur (Konsumen).
Maksimal 90% dari harga pasar kendaraan bermotor.
Perhitungan Bunga Kredit Kendaraan Bermotor - Mobil
Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance.
+ Flat Anuitas adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu pada pokok utang awal dengan jumlah angsuran setiap bulannya sama, namun komposisi pembayaran bunga lebih besar dibandingkan pokok.
+ Sifatnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, dapat berubah sewaktu waktu.
+ In advance, artinya angsuran pertama pada saat akad kredit. Khusus untuk in advance, ketentuannya dapat diputuskan oleh Direksi secara kasus per kasus.
Besarnya suku bunga kredit kendaraan bermotor(mobil) ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
Maksimal 5 ( lima) tahun
Definisi Kredit Kendaraan Bermotor - Motor
Jenis produk kredit PT. BPR Asia Sejahtera untuk pembiayaan sepeda motor baru untuk dipergunakan sendiri (perorangan) dengan pembiayaan kredit melalui Dealer Sepeda Motor yang menjalin kerjasama dengan pihak PT. BPR Asia Sejahtera.
Manfaat Kredit Kendaraan Bermotor - Motor
+ Debitur (Konsumen) dapat memiliki sepeda motor meskipun dana untuk membeli sepeda motor tersebut terbatas dan kekurangan dana tersebut akan dibiayai oleh Bank.
+ Struktur pinjaman yang kompetitif.
+ Syarat dan pengajuan kredit mudah dan cepat.
+ Uang muka dan angsuran kredit ringan.
+ Bebas biaya provisi, administrasi, appraisal, materai, asuransi jiwa maupun asuransi kendaraan sehingga meringankan beban Debitur (Konsumen), karena Debitur hanya menyediakan uang muka untuk pembiayaan sepeda motor.
+ Pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur. Waktu pembayaran ditetapkan dan telah tercantumkan di perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank dan Debitur (Konsumen).
Resiko Kredit Kendaraan Bermotor - Motor
+ Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 3,5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
+ Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.
Perhitungan Bunga Kredit Kendaraan Bermotor - Motor
Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat murni.
Besarnya suku bunga kredit kendaraan bermotor ( motor ) ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.
Maksimal 5 ( lima) tahun