Definisi Kredit Multi Guna
Fasilitas pinjaman dari Bank kepada Debitur (Konsumen)untuk memfasilitasi keperluan konsumsi, misalnya untuk berbagai keperluan Debitur (Konsumen), antara lain biaya berobat,pendidikan, pernikahan, pembelian aset menggunakan jaminan T/B milik sendiri dan penggunaan lainnya, dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun untuk agunan berupa Sertifikat tanah/bangunan dan bilyet deposito / tabungan, 5 ( lima ) tahun untuk agunan berupa BPKB kendaraan dan mesin, yang tidak dapat diperpanjang. Penarikannya dilakukan sekaligus dan pembayaran kembali/pengembalian pokok dan bunganya dilakukan secara angsuran.
Manfaat Kredit Multi Guna
+ Membantu Debitur (Konsumen)untuk memenuhi kebutuhan akan biaya berobat,pendidikan, pernikahan, pembelian aset menggunakan jaminan T/B milik sendiri dan penggunaan lainnya.
+ Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur (Konsumen) tidak membayar lebih dari semestinya.
+ Syarat dan pengajuan kredit mudah dan cepat.
+ Biaya administrasi terjangkau.
+ Pembayaran angsuran praktis dan fleksibel.
+ Penarikan dilakukan sekaligus, pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur. Waktu pembayaran ditetapkan dan telah tercantumkan di perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank dan Debitur (Konsumen).
Resiko Kredit Multi Guna
+ Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 3,5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
+ Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.
+ Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, ada resiko kenaikan suku bunga dan resiko perubahan jumlah angsuran yang mungkin dapat menambah beban Debitur (Konsumen).
Jangka Waktu Kredit Multi Guna
+ Maksimal 10 ( sepuluh ) tahun untuk agunan berupa Sertifikat tanah/bangunan dan bilyet deposito / tabungan.
+ Maksimal 5 ( lima ) tahun untuk agunan berupa BPKB kendaraan dan mesin.
Maksimal Pembiayaan Kredit Multi Guna
Berdasarkan penilaian bank terhadap maksimal pembiayaan berdasarkan agunan adalah sebagai berikut:
+ 90% dari harga pasar kendaraan bermotor.
+ 80% dari harga pasar ruko/ruti/gudang/apartemen.
+ 70% dari harga pasar tanah kosong.
+ 70% dari harga pasar Sepeda Motor.
+ 60% dari harga pasar mesin/alat berat.
+ 50% dari total nilai stock barang.
+ 100% dari nilai nominal deposito / tabungan.
Perhitungan Bunga Kredit Multi Guna
Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance.
+ Flat Anuitas adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu pada pokok utang awal dengan jumlah angsuran setiap bulannya sama, namun komposisi pembayaran bunga lebih besar dibandingkan pokok.
+ Sifatnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, dapat berubah sewaktu waktu.
+ In advance, artinya angsuran pertama pada saat akad kredit. Khusus untuk in advance, ketentuannya dapat diputuskan oleh Direksi secara kasus per kasus.
Besarnya suku bunga kredit multi guna ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.