Informasi Lengkap Tabungan Asia Plus
Syarat & Ketentuan Tabungan Asia Plus
- Menyerahkan Kartu Identitas Asli (KTP) untuk penabung dewasa.
- Melampirkan PASPOR / KITAS / KIMS (bagi Nasabah WNA).
- Akta Kelahiran Anak untuk penabung yang belum dewasa / di bawah umur yang tanda tangannya diwakilkan oleh orang tuanya.
- Mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembukaan Rekening.
- Setoran awal minimum Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Setoran selanjutnya minimum Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer dan APU PPT.
Status Rekening Tabungan Asia Plus
Individu / Single Account
Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.
Bersama / Joint Account ("and" dan "or")
Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantum di dalam buku tabungan. Yang berhak melakukan transaksi penarikan untuk jenis rekening joint account "And" haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan dan untuk joint account "OR" adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan.
Perwalian (q.q)
Status rekening yang dibuka oleh wali/orang tua anak. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah orang tua kandung anak atau wali nasabah yang ditunjuk oleh pengadilan. Nama yang tercantum di dalam formulir pembukaan rekening adalah "nama orang tua q.q. nama anak". Yang berhak melakukan transaksi penarikan adalah wali/orang tua anak. Apabila terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan wali/orang tua anak tersebut meninggal, maka hak waris penuh diberikan kepada anak yang namanya tercantum di buku tabungan tersebut.
Manfaat Tabungan Asia Plus
Biaya Tabungan Asia Plus
Bebas biaya administrasi
Tabungan Anda tidak dikenakan potongan biaya rutin bulanan, sehingga saldo terus bertambah secara optimal.
- Bebas biaya administrasi.
- Biaya penutupan rekening: Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Biaya penggantian buku (hilang/rusak): Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Risiko Tabungan Asia Plus
Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor BPR Asia Sejahtera dengan membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan.
Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu dengan informasi/pemberitahuan sebelumnya.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas resmi yang berlaku
- PASPOR / KITAS / KIMS (untuk Nasabah WNA)
- Formulir Pembukaan Rekening (tersedia di kantor)
- Akta Kelahiran (untuk rekening anak / di bawah umur)
- Setoran awal sesuai ketentuan produk
* Persyaratan mengacu pada ketentuan Know Your Customer (KYC) dan APU PPT yang berlaku.