Tabungan Asia Plus

Tabungan Asia Plus adalah produk simpanan (dana) berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara PT. BPR Asia Sejahtera dengan Nasabah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.

Syarat & Ketentuan Tabungan Asia Plus


+ Menyerahkan :

Kartu Identitas Asli (KTP) untuk penabung dewasa.

Melampirkan PASPOR/KITAS/KIMS (bagi Nasabah WNA).

Akta Kelahiran Anak untuk penabung yang belum dewasa/dibawah umur yang tanda tangannya diwakilkan oleh orang tuanya.

+ Mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembukaan Rekening.

+ Setoran awal minimum Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

+ Setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

+ Saldo minimum yang harus disisakan pada setiap kali penarikan sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

+ Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer dan APU PPT.

Status Rekening Tabungan Asia Plus


+ Individu / Single Account

Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.

+ Bersama / Joint Account ("and" dan "or")

Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantum di dalam buku tabungan. Yang berhak melakukan transaksi penarikan untuk jenis rekening joint account " And " haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan dan untuk joint account " OR " adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam buku tabungan.

+ Perwalian (q.q)

Status rekening yang dibuka oleh wali/orang tua anak. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah orang tua kandung anak atau wali nasabah yang ditunjuk oleh pengadilan. Nama yang tercantum di dalam formulir pembukaan rekening adalah “nama orang tua q.q. nama anak”. Yang berhak melakukan transaksi penarikan adalah wali/orang tua anak. Apabila terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan wali/orang tua anak tersebut meninggal, maka hak waris penuh diberikan kepada anak yang namanya tercantum di buku tabungan tersebut.

Manfaat Tabungan Asia Plus


+ Suku bunga kompetitif dan menarik sehingga saldo Nasabah akan terus meningkat.

+ Bebas biaya administrasi sehingga saldo tabungan Nasabah (Konsumen) akan terus bertambah tanpa adanya potongan biaya administrasi setiap bulannya.

+ Setoran awal dan saldo minimum yang terjangkau.

+ Simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan saldo Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per orang dengan ketentuan suku bunga maksimum sesuai Surat Edaran penjaminan LPS.

Resiko Tabungan Asia Plus


+ Penarikan hanya dapat dilakukan di kantor BPR Asia Sejahtera dengan membawa buku tabungan dan menandatangani slip penarikan.

+ Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu dengan informasi/pemberitahuan sebelumnya.

Biaya Tabungan Asia Plus


+ Bebas Biaya Administrasi.

+ Biaya Penutupan Rekening : Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

+ Biaya Penggantian Buku (hilang/rusak):Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

+ Individu / Single Account

Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.

+ Bersama / Joint Account ("and" dan "or")

Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantumkan di dalam bilyet deposito. Yang berhak melakukan transaksi pencairan untuk jenis rekening joint account “and” haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam bilyet deposito dan untuk joint account “ OR “ adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam bilyet deposito.

+ Badan Usaha / Yayasan / Koperasi, dll

Jenis rekening yang dibuka atas nama satu badan usaha/yayasan/koperasi,dll. Hak kepemilikan rekening dan hanya diperuntukkan untuk pembukaan deposito adalah pengurus yang namanya tercantum dalam akte pendirian usaha yang terbaru.

+ Bunga deposito dapat dibayar pada saat pencairan atau jika dikehendaki pada tiap bulan. Bunga dihitung mulai dari tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo. Hari bunga setiap bulan adalah sesuai hari dalam satu bulan dan tiap tahun adalah 365 hari.

+ Rumus perhitungan bunga deposito :

( Nominal Deposito x Suku Bunga x Jumlah Hari Bulan Berjalan ) / Jumlah Hari Setahun

+ Total dana simpanan > Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dikenakan pajak 20%.

+ Pajak atas bunga deposito ditanggung oleh penabung.

+ Suku bunga Deposito dalam range suku bunga penjaminan LPS dan akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi secara tersendiri apabila terdapat perubahan.

Copyright © PT. BPR Asia Sejahtera