KPR - Kredit Kepemilikan Rumah

Definisi Kredit Pemilikan Rumah


+ Jenis produk kredit PT. BPR Asia Sejahtera untuk membeli rumah dan/atau apartemen baru/bekas.

Manfaat Kredit Pemilikan Rumah


+ Debitur (Konsumen) dapat memiliki rumah (baru/bekas) meskipun dana untuk membeli rumah tersebut terbatas, karena dibiayai oleh Bank terlebih dahulu.

+ Struktur pinjaman yang kompetitif, Debitur (Konsumen) tidak membayar lebih dari semestinya.

+ Proses kredit cepat.

+ Suku bunga dan provisi yang kompetitif.

+ Pembayaran secara angsuran sehingga meringankan beban Debitur. Waktu pembayaran ditetapkan dan telah tercantumkan di perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank dan Debitur (Konsumen).

Resiko Kredit Pemilikan Rumah


+ Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 3,5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).

+ Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.

+ Bunga bersifat floating, sehingga selama masa peminjaman, ada resiko kenaikan suku bunga dan resiko perubahan jumlah angsuran yang mungkin dapat menambah beban Debitur (Konsumen).

Maksimal 80% dari harga pasar rumah/apartemen yang akan dibeli.

Perhitungan Bunga Kredit Pemilikan Rumah


Bunga kredit dihitung dan ditetapkan secara flat, floating, in advance.

+ Flat Anuitas adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu pada pokok utang awal dengan jumlah angsuran setiap bulannya sama, namun komposisi pembayaran bunga lebih besar dibandingkan pokok.

+ Sifatnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, dapat berubah sewaktu waktu.

+ In advance, artinya angsuran pertama pada saat akad kredit. Khusus untuk in advance, ketentuannya dapat diputuskan oleh Direksi secara kasus per kasus.

Besarnya suku bunga kredit pemilikan rumah ditetapkan dalam surat keputusan Direksi secara tersendiri.

Jangka Waktu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Maksimal 15 ( lima belas ) tahun ( tidak dapat di perpanjang )

Copyright © PT. BPR Asia Sejahtera