Deposito adalah produk simpanan (dana) berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Perekonomian Rakyat Asia Sejahtera (BAS) dengan Deposan, yang penyimpanan dananya berdasarkan pilihan jangka waktu tertentu yaitu 1, 3, 6 dan 12 bulan, dengan suku bunga kompetitif dan dapat diperpanjang secara otomotis baik itu roll over bunga ditambah ke pokok ataupun ke rekening tabungan Deposan tiap bulannya dengan pembebanan penalty kepada Deposan apabila dicairkan sebelum jatuh tempo.
+ Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sampai dengan total Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per orang dengan ketentuan suku bunga maksimum sesuai surat edaran LPS.
+ Suku bunga kompetitif.
+ Tersedia berbagai pilihan jangka waktu yang dapat Nasabah (Konsumen) tentukan sesuai dengan kebutuhan Nasabah (Konsumen) yaitu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
+ Bebas memperpanjang deposito secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO).
+ Nasabah (Konsumen) dapat memilih menginvestasikan kembali bunga deposito ke pokok deposito atau ditransfer ke rekening tabungan yang dapat ditarik setiap saat.
+ Dapat dijadikan jaminan kredit (pinjaman back to back).
+ Jika nominal dana dan atau suku bunga deposito diatas penjaminan, maka nominal dana dan atau suku bunga tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.
+ Penarikan/pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito).
+ Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty.
+ Dikenakan Bea Materai sebesar Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) per-lembar, masing-masing pada saat penempatan ataupun pencairan per bilyet deposito.
+ Apabila bunga deposito akan ditransfer ke rekening bank lain, dikenakan biaya transfer yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Surat Keputusan Direksi tersendiri.
+ Pencairan sebelum jatuh tempo (break) dikenakan penalty sebagai berikut :
Untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan, bebas penalti namun bunga berjalan tidak dibayarkan.
Untuk deposito dengan jangka waktu penempatan 3, 6 dan 12 bulan dikenakan penalti 1% dari nominal pencairan deposito dan bunga berjalan tidak diperhitungkan / tidak dibayarkan.
Khusus untuk deposito dengan sistem pembayaran bunga deposito ARO+ pencairan sebelum jatuh tempo, seluruh bunga tidak dibayarkan.
+ Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembukaan Deposito Berjangka.
+ Melampirkan KTP untuk perorangan.
+ Melampirkan PASPOR/KITAS/KIMS (bagi nasabah WNA).
+ Bagi (PT/CV/PD) Yayasan yang telah mendapat pengesahan :
Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli.
serta dilengkapi NPWP dan NIB/SIUP/SITU/TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan.
+ Minimum nominal penempatan Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
+ Pencairan deposito hanya dapat dilakukan di kantor BAS dimana rekening dibuka.
+ Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan Nasabah (Konsumen) di BPR Asia Sejahtera.
+ Pembayaran bunga deposito dilakukan setiap bulan dengan cara:
Roll over atau masuk menjadi tambahan pokok simpanan bulan berikutnya.
Dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah (Konsumen) di BPR Asia Sejahtera.
Ditransfer ke Bank lain.
Diambil tunai oleh deposan bersangkutan.
Jenis Instruksi Jatuh Tempo Deposito
Pengertian Jenis Pembayaran Bunga Deposito secara NON ARO
Nominal deposito setelah jatuh tempo, tidak diperpanjang. Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo (bersamaan dengan pencairan deposito)
Pengertian Jenis Pembayaran Bunga Deposito secara ARO
Nominal deposito setelah jatuh tempo, secara otomatis diperpanjang oleh sistem. Pembayaran bunga dilakukan pada saat jatuh tempo secara tunai/dikreditkan ke rekening tabungan nasabah
Pengertian Jenis Pembayaran Bunga Deposito Secara ARO plus
Pembayaran bunga pada saat jatuh tempo diroll secara otomatis oleh sistem bersama dengan nominal uang yang didepositokan, sehingga jumlah pokok nominal deposito bertambah setelah diperpanjang
+ Individu / Single Account
Status rekening yang dibuka atas nama nasabah sendiri. Nasabah tersebut berhak penuh atas kepemilikan rekening yang dibuka dan fasilitas pelayanan yang diberikan oleh BPR Asia Sejahtera. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening adalah nasabah yang bersangkutan.
+ Bersama / Joint Account ("and" dan "or")
Status rekening yang dibuka atas nama bersama / joint account. Yang menandatangani aplikasi pembukaan rekening dan hak kepemilikan rekening diberikan kepada nasabah yang namanya tercantumkan di dalam bilyet deposito. Yang berhak melakukan transaksi pencairan untuk jenis rekening joint account βandβ haruslah kedua orang yang namanya tercantum di dalam bilyet deposito dan untuk joint account β OR β adalah salah satu dari kedua orang yang namanya tercantum di dalam bilyet deposito.
+ Badan Usaha / Yayasan / Koperasi, dll
Jenis rekening yang dibuka atas nama satu badan usaha/yayasan/koperasi,dll. Hak kepemilikan rekening dan hanya diperuntukkan untuk pembukaan deposito adalah pengurus yang namanya tercantum dalam akte pendirian usaha yang terbaru.
+ Bunga deposito dapat dibayar pada saat pencairan atau jika dikehendaki pada tiap bulan. Bunga dihitung mulai dari tanggal valuta sampai tanggal jatuh tempo. Hari bunga setiap bulan adalah sesuai hari dalam satu bulan dan tiap tahun adalah 365 hari.
+ Rumus perhitungan bunga deposito :
( Nominal Deposito x Suku Bunga x Jumlah Hari Bulan Berjalan ) / Jumlah Hari Setahun
+ Total dana simpanan > Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dikenakan pajak 20%.
+ Pajak atas bunga deposito ditanggung oleh penabung.
+ Suku bunga Deposito dalam range suku bunga penjaminan LPS dan akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi secara tersendiri apabila terdapat perubahan.